1.
Selalu taat menjalankan ibadah
agamanya secara pribadi ataupun berjamaah.
Buku Kegiatan Sholat yang diparaf
Orang Tua/ Guru / Imam Mesjid/Musholla selama 2 bulan. Metode dapat di sesuaikan
dengan kebutuhan Gugus Depan masing-masing dan agama yang dianut peserta didik.
2.
Dapat mengetahui dan menjelaskan
har-hari besar agama di Indonesia.
1. Islam
a. Idul Fitri pada tanggal 1
Syawal.
b.Idul Adha, menyembelih ternak
pada hari Raya Haji (10 Zulhijjah) dan hari-hari Tasyriq (11, 12, 13
Zulhijjah).
c. Tahun baru Hijriah 1 Muharam.
d. Maulid Nabi Muhammad SAW pada
tanggal 12 Rabiul Awal.
e. Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
pada tanggal 27 Rajab, dan masih banyak lagi yang lainnya.
2. Kristen Katholik
a. Paskah.
b. Natal.
c. Kenaikan Yesus Kristus.
d.Wafat Yesus Kristus.
3. Kristen Protestan
a. Paskah.
b. Natal.
c. Pentakosta.
d. Kenaikan Yesus Kristus.
e.Wafat Yesus Kristus.
4. Budha
a. Waisak.
5. Hindu
a. Nyepi.
b.Galungan.
c. Kuningan.
6. Kong Hu Chu
a. Imlek.
b.Cap Go Meh.
Penjelasan
Hari Besar Islam
a. Hari Raya Idul Fitri (1
Syawal)
Idul Fitri secara bahasa adalah
kembali kepada fitrah. Pengertian fitrah menurut Nabi SAW adalah kondisi suci,
bebas dari dosa, sebagaimana kondisi saat seseorang dilahirkan. Bulan Syawal
memiliki makna meningkat. Maksudnya adalah bulan peningkatan amal ibadah
setelah sebelumnya umat Islam mendapat pendidikan dan pelatihan selama satu
bulan penuh di bulan Ramadhan.
b. Hari Raya Idul Adha
Hari raya Idul Adha adalah hari
raya Haji atau hari raya Qurban. Pada hari ini diperingati peristiwa qurban,
yaitu ketika nabi Ibrahim as yang bersedia untuk mengorbankan putra yang paling
disayanginya yaitu Ismail as. Akan tetapi ketika Ismail as akan disembelih,
kemudian seketika itu juga diganti oleh Allah SWT dengan seekor domba yang
besar. Pada hari raya ini umat Islam berkumpul pada pagi hari dan mendirikan
shalat Ied bersama-sama (berjamaah) di masjid maupun di tanah lapang seperti
ketika merayakan hari raya Idul Fitri. Setelah shalat dilakukan penyembelihan
hewan qurban, untuk memperingati perintah Allah kepada Nabi Ibrahim as yang
menyembelih domba sebagai pengganti putranya. Hari raya Idul Adha jatuh pada
tanggal 10 bulan Zulhijjah, atau persisnya 70 hari setelah perayaan Idul Fitri.
Pada tanggal 10 Zulhijjah dan hari-hari Tasyriq
(11, 12, 13 Zulhijjah) inilah batas diperbolehkannya menyembelih hewan
qurban. Di luar waktu itu, penyembelihan
hewan yang dibagikan kepada masyarakat dianggap sebagai sedekah.
c.Tahun Baru Hijriah
Tahun baru Hijriah mengingatkan
kita kepada kejadian atau peristiwa spektakuler yang pernah terjadi dalam
sejarah Islam, yaitu peristiwa “Hijrah”. Hijrah secara harfiah artinya
perpindahan dari satu negeri ke negeri
lain, dari satu kawasan ke kawasan lain, atau perubahan lokasi dari titik
tertentu ke titik yang lain. Secara historis, Hijrah adalah peristiwa
keberangkatan Nabi Besar Muhammad SAW dan para sahabatnya dari kota Makkah
menuju kota Yathrib, yang kemudian disebut al-Madinah al-Munawwarah. Merujuk
dari historis di atas maka Tahun Hijriah ditetapkan sebagai awal tahun dari
penanggalan atau kalender Islam.
d. Maulid Nabi Muhammad SAW
Maulid Nabi Muhammad SAW adalah
peringatan hari lahir Nabi Muhammad SAW. Di Indonesia peringatan Maulid Nabi
jatuh pada tanggal 12 Rabiul Awal. Sejarah Peringatan/Perayaan Maulid Nabi
diperkirakan pertama kali diperkenalkan oleh Abu Said al-Qakburi, seorang
gubernur Irbil di Irak pada masa pemerintahan Sultan Salahuddin Al-Ayyubi
(1138-1193). Adapula yang berpendapat bahwa idenya justru berasal dari Sultan
Salahuddin sendiri. Adapun tujuan dari diperingatinya Maulid Nabi Muhammad SAW
ini yaitu untuk membangkitkan kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW. Perayaan di
Indonesia pada umumnya dalam memperingati Maulid Nabi SAW dengan mengadakan
perayaan keagamaan seperti pembacaan shalawat nabi, pembacaan syair Barzanji
dan pengajian.
e. Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
Isra’ Mi’raj adalah dua bagian
dari perjalanan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dalam waktu satu malam
saja. Kejadian ini merupakan salah satu peristiwa penting bagi umat Islam,
karena pada peristiwa ini Nabi Muhammad SAW mendapat perintah untuk mendirikan
shalat lima waktu sehari semalam.
(karena
peserta didik beragama Islam maka peserta didik diminta menjelaskan hari besar
tentang agama Islam)
3.
Dapat menyebutkan agama-agama
yang ada di Indonesia serta tempat ibadahnya.
Ada 6 Agama di Indonesia
Berikut ini adalah 6 (enam) Agama
yang diakui di Indonesia :
a.
Agama
Islam
Nama Kitab Suci: Al-Qur’an.
Nama Pendiri: Nabi Muhammad SAW.
Permulaan: Sekitar 1400 tahun
yang lalu.
Tempat Ibadah: Masjid.
HAgama Kristen Protestan
Nama Kitab Suci: Alkitab.
Nama Pendiri: Yesus Kristus.
Permulaan: Sekitar 2000 tahun
yang lalu.
Tempat Ibadah: Gereja.
b.
Agama
Katolik
Nama Kitab Suci: Alkitab.
Nama Pendiri: Yesus Kristus.
Permulaan: Sekitar 2000 tahun
yang lalu.
Tempat Ibadah: Gereja.
c.
Agama
Hindu
Nama Kitab Suci: Weda.
Permulaan: Sekitar 3000 tahun
yang lalu.
Tempat Ibadah: Pura.
d.
Agama
Buddha
Nama Kitab Suci: Tri Pitaka.
Nama Pendiri: Siddharta Gautama.
Permulaan: Sekitar 2500 tahun
yang lalu.
Tempat Ibadah: Vihara.
e.
Agama
Kong Hu Cu
Nama Kitab Suci: Si Shu Wu Ching.
Nama Pendiri: Kong Hu Cu.
Permulaan: Sekitar 2500 tahun
yang lalu.
Tempat Ibadah: Li Tang/Klenteng.
4.
Islam
1.
Dapat melakukan mandi wajib dan
mengerti penyebabnya.
2.
Dapat melakukan sholat
berjama’ah.
3.
Hafal 5 macam doa harian dn 5
macam surat-surat pendek.
5.
Dapat menjelaskan tentang emosi.
Pengertian Emosi.
Dalam kehidupan banyak sekali
permasalahan, dalam berita-berita banyak dikabarkan orang masuk bui hanya
karena tidak dapat menahan emosi. Pemukulan, adu fisik dan bahkan pembunuhan.
Alangkah sayangnnya permasalah itu timbul hanya karena masalah sepele dan emosi
yang meluap-luap. Beberapa kejadian buruk diakibatkan karena emosi. Sesungguhnya
emosi sendiri itu apa? Banyak pakar psikologi yang menguraikan makna emosi,
yaitu : Kata "emosi" diturunkan dari kata bahasa Perancis, émotion,
dari émouvoir, 'kegembiraan' dari bahasa Latin emovere, dari e- (varian eks-)
'luar' dan movere 'bergerak'. Kebanyakan ahli yakin bahwa emosi lebih cepat
berlalu daripada suasana hati. Sebagai contoh, bila seseorang bersikap kasar,
manusia akan merasa marah. Perasaan intens kemarahan tersebut mungkin datang
dan pergi dengan cukup cepat tetapi ketika sedang dalam suasana hati yang
buruk, seseorang dapat merasa tidak enak untuk beberapa jam. Kata emosi berasal
dari bahasa latin, yaitu emovere, yang berarti bergerak menjauh. Arti kata ini
menyiratkan bahwa kecenderungan bertindak merupakan hal mutlak dalam emosi.
Menurut Daniel Goleman (2002 : 411) emosi merujuk pada suatu perasaan dan
pikiran yang khas, suatu keadaan biologis dan psikologis dan serangkaian
kecenderungan untuk bertindak. Emosi pada dasarnya adalah dorongan untuk
bertindak. Biasanya emosi merupakan reaksi terhadap rangsangan dari luar dan
dalam diri individu. Sebagai contoh emosi gembira mendorong perubahan suasana
hati seseorang, sehingga secara fisiologi terlihat tertawa, emosi sedih
mendorong seseorang berperilaku menangis. Emosi berkaitan dengan perubahan
fisiologis dan berbagai pikiran. Jadi, emosi merupakan salah satu aspek penting
dalam kehidupan manusia, karena emosi dapat merupakan motivator perilaku dalam
arti meningkatkan, tapi juga dapat mengganggu perilaku intensional manusia.
(Prawitasari,1995) Emosi adalah perasaan intens yang ditujukan kepada seseorang
atau sesuatu. Emosi adalah reaksi terhadap seseorang atau kejadian. Emosi dapat
ditunjukkan kerika merasa senang mengenai sesuatu, marah kepada seseorang,
ataupun takut terhadap sesuatu.
Terdapat aspek emosi yang
fundamental yang harus dipertimbangkan, diantaranya:
-
Biologi
emosi
Semua emosi berasal dari sistem
limbik otak yang kira-kira berukuran sebesar sebuah kacang walnut dan terletak
di batang otak. Orang-orang cenderung merasa bahagia ketika sistem limbik
mereka secara relatif tidak aktif.
Sistem limbik orang tidaklah
sama. Sistem limbik yang lebih aktif terdapat pada orang-orang yang depresi,
khususnya ketika mereka memperoleh informasi negatif.
6.
Dapat menyampaikan pendapat
dengan baik dalam suatu pertemuan penggalang.
Cara menyampaikan pendapat adalah
bagian dari hak asasi manusia. Penyampaian pendapat dapat dilakukan siapapun
sebagai warga negara dengan berbagai sarana. Adapun sarana komunikasi modern adalah sarana
komunikasi yang menggunakan media dengan peralatan atau teknologi modern.
Sarana komunikasi modern ini dapat dilakukan antar pribadidan dapat juga
dilakukan secara bersama (menjangkau banyak orang). Bentuk-bentuk sarana
komunikasi modern itu antara lain:
-
Sarana
komunikasi antar pribadi, seperti telepon (baik melalui kabel maupun non-kabel,
seperti handphone), faksimile, dan surat elektronik (e-mail) melalui internet.
-
Sarana
komunikasi massa, meliputi dua macam, yaitu cara menyampaikan pendapat media
massa cetak dan media massa elektronik.
-
Media
massa cetak misalnya koran, majalah,
jurnal, buku, dan terbitan berkala lainnya, seperti selebaran, dan buletin.
Adapun media massa elektronik diantaranya radio, televisi, dan internet.
Cara Menyampaikan Pendapat di
Muka Umum
Cara menyampaikan pendapat di
muka umum hendaknya dilakukan dengan cara yang benar dan bertanggung jawab
adalah, misalnya :
-
Menyampaikan
pendapat dengan kata yang sopan.
-
Tidak
memotong pembicaraan orang lain.
-
Didasarkan
pada akal sehat dan hati nurani yang luhur.
-
Berani
menanggung resiko bila ada sanggahan dari pihak lain.
-
Jangan
suka memaksakan kehendak (pendapat sendiri).
-
Mengutamakan
kepentingan bersama, bukan kepentingan pribadi.
-
Apabila
saran/usulan/kritik tidak bisa diterima, maka harus berbesar hati untuk
menerimanya.
-
Dapat
melaksanakan hasil keputusan bersama secara jujur dan bertanggung jawab.
Ada dua prinsip yang harus
dipegang dalam mengaktualisasikan hak kemerdekaan menyampaikan pendapat, yaitu kebebasan
dan tanggung jawab. Prinsip kebebasan memiliki tujuan yaitu agar hak cara
kemerdekaan menyampaikan pendapat bisa dilaksanakan dalam kondisi bebas.
Sedangkan prinsip tanggung jawab bertujuan agar hak kemerdekaan menyampaikan
pendapat yang baik bisa dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang ada serta
mengindahkan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan dalam masyarakat.Apabila
kemerdekaan menyampaikan pendapat berlangsung secara bebas dengan tanpa
pertanggungjawaban, maka akan menimbulkan hal-hal yang bersifat negatif dalam
masyarakat.
Demonstrasi, pawai, rapat umum,
atau mimbar bebas ynag tidak terkendali dapat mengarah pada tindakan
pengrusakan, penjarahan, pembakaran, bentrok massal, korban luka, bahkan ada
korban meninggal dunia. Oleh karena itu, kemerdekaan cara menyampaikan pendapat
secara bebas dan bertanggung jawab merupakan hak dan sekaligus juga kewajiaban
setiap warga negara di Indonesia.
7.
Dapat mengetahui dan menjelaskan
manfaat dari penghijauan.
Begitu pentingnya sehingga
penghijauan sudah merupakan program nasional yang dilaksanakan di seluruh
Indonesia. Penghijauan dalam arti luas adalah segala daya untuk memulihkan,
memelihara dan meningkatkan kondisi lahan agar dapat berproduksi dan berfungsi
secara optimal, baik sebagai pengatur tata air atau pelindung lingkungan. Pada
proses fotosintesa tumbuhan hijau mengambil CO2 dan mengeluarkan C6H1206 serta
peranan O2 yang sangat dibutuhkan makhluk hidup. Oleh karena itu, peranan
tumbuhan hijau sangat diperlukan untuk menjaring CO2 dan melepas O2 kembali ke
udara. Di samping itu berbagai proses metabolisme tumbuhan hijau dapat
memberikan berbagai fungsi untuk kebutuhan makhluk hidup yang dapat
meningkatkan kualitas lingkungan.
Peran dan Fungsi Penghijauan
Penghijauan berperan dan
berfungsi:
-
Sebagai
paru-paru kota. Tanaman sebagai elemen hijau, pada pertumbuhannya menghasilkan
zat asam (O2) yang sangat diperlukan bagi makhluk hidup untuk pernapasan.
-
Sebagai
pengatur lingkungan (mikro), vegetasi akan menimbulkan hawa lingkungan setempat
menjadi sejuk, nyaman dan segar.
-
Pencipta
lingkungan hidup (ekologis).
-
Penyeimbangan
alam (adaphis) merupakan pembentukan tempat-tempat hidup alam bagi satwa yang
hidup di sekitarnya.
-
Perlindungan
(protektif), terbadap kondisi fisik alami sekitarnya (angin kencang, terik
matahari, gas atau debu-debu).
-
Keindahan
(estetika).
-
Kesehatan
(hygiene).
-
Rekreasi
dan pendidikan (edukatif).
-
Sosial
politik ekonomi.
Fungsi dan manfaat hutan antara
lain untuk memberikan hasil, pencagaran flora dan fauna, pengendalian air tanah
dan erosi, ameliorasi iklim.
Manfaat hutan antara lain
menciptakan ikIim mikro, engineering, arsitektural, estetika, modifikasi suhu,
peresapan air hujan, perlindungan angin dan udara, pengendalian polusi udara,
pengelolaan limbah dan memperkecil pantulan sinar matahari, pengendalian erosi
tanah, mengurangi aliran permukaan, mengikat tanah.
Konstruksi vegetasi dapat
mengatur keseimbangan air dengan cara intersepsi, infiltrasi, evaporasi dan
transpirasi. Dengan demikian, penghijauan perkotaan sebagai unsur hutan kota
perlu ditingkatkan. Baik secara konseptual meliputi perencanaan, pelaksanaan
dan pemeliharaan dengan mempertimbangkan aspek estetika, pelestarian lingkungan
dan fungsional. Pelaksanaan harus sesuai dengan perencanaan begitu pula
pemeliharaan harus dilakukan secara terus-menerus.
Faktor-faktor utama yang perlu
diperhatikan
Faktor-faktor utama yang perlu
diperhatikan yaitu dalam teknik penanaman pohon adalah.
1. Pemilihan bibit tanaman. Bibit
generatif adalah berasal dan biji, merupakan bibit yang lebih tepat karena
mempunyai akar tunggang dan dapat hidup lebih lama.dibanding bibit vegetatif
atau bibit yang berasal dari bagian-baqian vegetatif tanaman, seperti batang,
daun dan akar.
Bibit vegetatif umumnya kurang
kokoh dan perakarannya dangkal sehingga cepat merusak trotoar, jalan atau
saluran drainase.
2. Teknik Penanaman: Lubang tanam
perlu dipersiapkan sedikitnya satu minggu sebelum penanaman dilakukan. Ukuran
lubang tanam sangat bergantung pada besamya tanaman. Ukuran standar lubang
tanam adalah 0.75 m (tinggi) x 0.90 m (lebar) x 0.90 m (panjang).
3. Perawatan pascatanam.
Mempertahankan posisi tumbuh agar tetap tegak dan stabil.
4. Menyiram tanaman 2-3 hari
sekali terutama di musim kemarau sambil membuang ranting-ranting yang kering.
5. Memupuk tanaman 3 bulan sekali
dengan pupuk NPK 25 gram per lubang
Manfaat penghijauan adalah :
1. Manfaat Estetis (Keindahan)
Pohon memiliki berbagai macam
bentuk tajuk yang khas, sehingga menciptakan keindahan tersendiri. Oleh karena
itu bila disusun secara berkelompok dengan jenis yang sama pada masing-masing
kelompok akan menciptakan keindahan atau suasana yang nyaman. Struktur bangunan
tanpa diimbangi dengan pohon-pohon akan terasa gersang, sebaliknya bila
sekitarnya ditanam pohon serta ditata dengan baik akan nampak hijau dan asri.
2. Manfaat Orologis
Akar pohon dengan tanah merupakan
satu kesatuan yang kuat sehingga mampu mencegah erosi atau pengikisan tanah.
Inilah yang disebut manfaat orologis.
3. Manfaat Hidrologis
Dalam hal ini dimaksudkan bahwa
tanaman-tanaman pada dasarnya akan menyerap air hujan. Dengan demikian
banyaknya kelompok pohon-pohon akan menjadikan daerah sebagai daerah persediaan
air tanah yang dapat memenuhi kehidupan bagi manusia dan makhluk lainnya.
4. Manfaat Klimatologis
Dengan banyaknya pohon akan
menurunkan suhu setempat, sehingga udara di sekitarnya menjadi sejuk dan
nyaman. Jadi secara klimatologis kehadiran kelompok pohon-pohon pelindung
sangat besar artinya.
5. Manfaat Edaphis
Ini adalah manfaat dalam kaitan
dengan tempat hidup binatang. Di lingkungan yang penuh dengan pohon-pohon,
secara alami satwa dapat hidup dengan tenang karena lingkungan demikian memang
sangat mendukung.
6. Manfaat Ekologis
Lingkungan yang baik adalah yang
seimbang antara struktur buatan manusia dan struktur alam. Kelompok pohon atau
tanaman, air, dan binatang adalah bagian dari alam yang dapat memberikan
keseimbangan lingkungan.
7. Manfaat Protektif
Manfaat protektif adalah karena
pohon dapat memberikan perlindungan, misalnya terhadap teriknya sinar matahari,
angin kencang, penahan debu, serta peredam suara. Disamping juga melindungi
mata dari cahaya silau.
8. Manfaat Hygienis
Adalah sudah menjadi sifat pohon
pada siang hari menghasilkan O2 (Oksigen) yang sangat diperlukan manusia, dan
sebaliknya dapat menyerap CO2 (Karbondioksida) yaitu udara kotor hasil gas
buangan sisa pembakaran. Jadi secara hygienis, pohon sangat berguna untuk
kehidupan manusia.
9. Manfaat Edukatif
Berbagai macam jenis pohon yang
ditanam di kota merupakan laboratorium alam, karena dapat dimanfaatkan sebagai
tempat belajar mengenal tanaman dari berbagai aspeknya.
8.
Dapat mengetahui dan memahami
tentang hak perlindungan anak.
Perlindungan anak adalah segala
kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan pemenuhan hak-haknya agar dapat
hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari tindak
kekerasan dan diskriminasi.
Hak Anak
Hak anak adalah bagian dari hak
asasi manusia yang wajib dimajukan, dilindungi, dipenuhi, dan dijamin oleh
orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.
Pengarusutamaan Hak Anak
Pengarusutamaan Hak Anak yang
selanjutnya disebut PUHA adalah strategi perlindungan anak dengan
mengintegrasikan hak anak ke dalam setiap kegiatan pembangunan.Penyusunan
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dari berbagai
peraturan perundangan-undangan, kebijakan, program, dan kegiatan dengan
menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. ''Tabungan masa depan bangsa
bukanlah uang melainkan generasi muda yang sehat,' Petikan kata mutiara ini
sungguh dahsyat jika dijadikan inspirasi untuk menggerakkan animo kesadaran. Utamanya
dalam kontek meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan anak yang dalam struktur
sosial nada-nadanya mengalami ketidakberimbangan, yakni penuh dengan
kesenjangan yang berjarak. Hal ini terlihat mencolok pada level struktural dan
kultural sebagai dimensi pembeda dari anak yang berlatar ekonomi yang berbeda.
Secara kultural, tampilan dan bawaan Anak dari keluarga “miskin” tampak
inferior, dan anak yang surplus ekonomi terlihat superior. Sementara secara
struktural, fakta dari kelas sosial-ekonomi anak dapat terpotret melalui ukuran
fisiknya, seperti tinggi dan berat badan. Pemerintah saat ini sepertinya masih
menganggap bahwa entitas kebijakan perlindungan anak masih belum menjadi agenda
prioritas nasional. Hal ini terlihat dengan agenda pembangunan nasional yang
memposisikan anak menjadi nomor terbelakang, serta terlihat minimnya intervensi
politik anggaran yang diberikan dalam menggerakkan sistem perlindungan anak
secara menyeluruh. Saat ini, model penanganan perlindungan anak belum
terkonsolidasi dengan apik dan baik, dan inovasi kebijakan masih terlihat pola
konvensional, yakni instansi pemerintah yang menangani anak masih banyak
terjebak dalam iklim kerja pemenuhan citra dan mengejar kepuasan persepsi
publik semata. Pemerintah belum memiliki rencana aksi nasional terkait dengan
kebijakan perlindungan anak yang komprehensif yang melibatkan bayak sektor. Hal
ini tampak pada “artifisialisasi” kebijakan
dari gugusan dan rumusan program yang membelah dimana-mana. Padahal
kerangka perlindungan anak secara nasional membutuhkan kerangka induk yang
terintegrasi dengan baik. Indikatornya adalah kualitas regulasi makin bermutu
dan dapat dirasakan manfaatnya tanpa diskrimnasi, respon dan tanggungjawab
serta komitmen pemangku kebijakan.
9.
Ikut serta dalam kegiatan
Perkemahan Penggalang sedikitnya 2 hari, sesuai dengan standar perkemahan.
Mengikuti kegiatan perkemhan di
gugus depan atau kegiatan di luar gugus depan.
10.
Dapat menyebutkan tanda-tanda
pengenl Gerakan Pramuka sesuai dengan golongan dan tingkatannya.
1. Tanda pengenal dalam Gerakan Pramuka adalah
tanda‑tanda yang di
kenakan dalam pakaian seragam pramuka. Fungsinya untuk menunjukkan diri
seseorang anggota Gerakan Pramuka, satuan, kemampuan, tanggungjawab, daerah
asal, wilayah tugas, kecakapannya dan tanda penghargaan jang dimilikinya.
2. Tanda pengenal Gerakan Pramuka secara garis
besarnya meliputi:
a. Tanda Umum
Yaitu tanda yang dipakai secara umum oleh semua anggota Gerakan
Pramuka yang sudah dilantik, putera maupun puteri.
b. Tanda Satuan
Yaitu tanda yang dapat menunjukkan satuan/kwartir tertentu
tempat seorang anggota Pramuka tergabung, dalam hal ini dimaksudkan mulai dari
satuan terkecil di gugusdepan sampai dengan satuan tingkat Nasional.
c.Tanda Jabatan
Yaitu tanda yang menunjukkan jabatan dan tanggungjawab seseorang
dalam lingkungan Gerakan Pramuka.
d.Tanda Kecakapan
Yaitu tanda yang menunjukkan kecakapan, keterampilan,
ketangkasan, kemampuan, sikap dan usaha seorang Pramuka, dalam bidang tertentu,
sesuai dengan golongan usianya.
e.Tanda Kehormatan
Yaitu tanda yang menunjukkan jasa atau penghargaan yang
diberikan kepada seseorang, atas jasa, darma bakti, dan lainnya yang dianggap
cukup bermutu dan berguna bagi Gerakan Pramuka, Gerakan Kepramukaan Sedunia,
masyarakat, bangsa, negara dan umat manusia.
II. Kelompok dan Macam tanda pengenal.
Berbagai macam tanda pengenal Gerakan Pramuka dikelompokkan
dalam 5 kelompok, yaitu.
1. Tanda Umum meliputi : Tanda tutup kepala, setangan leher,
atau pita leher, tanda pelantikan, tanda harian, tanda kepramukaan sedunia
(Putera dan Puteri).
2. Tanda Satuan meliputi : Tanda barung, regu, sangga, dan tanda
satuan terkecil lainnya tanda gugusdepan, kwartir dan majelis Pembimbing, Tanda
krida dan Satuan Karya, lencana daerah dan tanda wilayah, tanda satuan pramuka
luar biasa dan tanda satuan lainnya.
3. Tanda Jabatan meliputi : Tanda pemimpin dan wakil pemimpin ;
Barung, regu, sangga, dan lain‑lain.
Tanda pemimpin dan wakil pemimpin Krida dan Satuan Karya, Tanda Keanggotan,
dewan kerja T/D, Tanda Pembina dan Pembantu Pembina : Siaga, Penggalang,
Penegak, Pandega dan Tanda Pembina Gugusdepan Pramuka. Tanda Pelatih pembina
Pramuka, Tanda andalan dan pembantu andalan dan tanda jabatan lainnya.
4. Tanda Kecakapan meliputi:
a. Tanda Kecakapan Umum
Pramuka Siaga: Mula, Bantu dan Tata.
Pramuka Penggalang: Ramu, Rakit dan Terap.
Pramuka Penegak: Bantara dan Laksana.
Pramuka Pandega: Pandega.
Pembina Pramuka: Mahir Dasar dan Lanjutan.
b. Tanda Kecakapan Khusus :
Pramuka Siaga: Tidak bertingkat.
Pramuka Penggalang: Purwa. Madya dan Utama.
Pramuka Penegak: Purwa. Madya dan Utama.
Pramuka Pandega: Purwa. Madya dan Utama.
Instruktur: Muda dan Dewasa.
Pelatih Pembina Pramuka: Dasar dan Lanjutan.
Tanda Kecakapan: Pramuka Garuda untuk Pramuka Siaga, Penggalang,
Penegak dan Pandega.
5. Tanda kehormatan meliputi:
a. Untuk peserta didik: Tanda penghargaan mengikuti kegiatan,
Lencana Tahunan Lencana Wiratama, dan Lencana teladan.
b. Untuk orang dewasa meliputi: Lencana tahunan, Lencana
Pancawarsa, Lencana Wiratama, Lencana Jasa (Darma bakti, Melati dan Tunas
kencana).
6. Bentuk ukuran warna dan persyaratan untuk
menerima tanda pengenal Gerakan Pramuka diatur dalam PP tersendiri.
11.
Mengetahui nama Ketua RT hingga
Lurah, Camat dan tokoh masyarakat atau setingkatnya di tempat tinggalnya.
1. Dapat menyebut nama dan alamat tinggal
pejabat RT hingga Lurah yang dibuktikan dengan
tanda tangan dan stempel.
2.
Dapat menyebutkan tokoh masyarakat ditempat tinggalnya
12.
Dapat mengetahui dan menyebutkan
Kode Kehormatan Pramuka Penggalang.
KODE
KEHORMATAN PRAMUKA
1.
Kode Kehormatan adalah suatu norma (aturan) yang menjadi
ukuran kesadaran mengenai ahlak (budi pekerti) yang tersimpan dalam hati seseorang yang menyadari harga dirinya.
2. Kode kehormatan Pramuka adalah suatu norma dalam kehidupan Pramuka yang menjadi ukuran atau standar tingkah laku Pramuka di masyarakat.
1.
Kode Kehormatan Pramuka merupakan janji dan ketentuan moral Pramuka.
a.
Kode kehormatan Pramuka terdiri atas :
1)
SATYA PRAMUKA : merupakan janji Pramuka
2)
DARMA PRAMUKA : merupakan ketentuan moral Pramuka
b.
SATYA PRAMUKA, adalah :
1)
Janji yang diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota Gerakan Pramuka
setelah memenuhi persayaratan
keanggotaannya.
2)
Tindakan pribadi untuk meningkatkan diri secara sukarela menerapkan dan
mengamalkan janji.
3)
Titik tolak memasuki proses pendidikan sendiri guna mengembangkan visi,
intelektualitas, emosi, sosial dan spritual, baik sebagai pribadi maupun
anggota masyarakat lingkungannya.
c.
DARMA PRAMUKA, adalah
1)
Alat proses pendidikan diri yang progresif untuk mengembangkan budi pekerti luhur.
2)
Upaya memberi pengalaman praktis yang mendorong peserta didik menemukan,
menghayati, mematuhi sistem nilai yang dimiliki masyarakat, dimana ia hidup dan
menjadi anggota.
3)
Landasan gerak Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan melalui
kepramukaan yang kegiatannya mendorong Pramuka manunggal dengan masyarakat,
bersikap demokratis, saling menghormati, memiliki rasa kebersamaan dan gotong
royong.
4)
Kode Etik Organisasi dan Satuan Pramuka dengan landasan ketentuan moral disusun
dan ditetapkan bersama aturan yang mengatur
hak dan kewajiban anggota, pembagian tanggungjawab dan penentuan
putusan.
2.
Kode kehormatan bagi Pramuka disesuaikan dengan golongan usia perkembangan
rohani dan jasmani peserta didik.
a.
Kode Kehormatan bagi Pramuka Siaga.
1)
DWISATYA Pramuka Siaga
Demi
kehormatanku aku berjanji akan
bersungguh-sungguh:
- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan,
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menurut aturan keluarga.
- setiap hari berbuat kebaikan.
2)
DWIDARMA Pramuka Siaga
- Siaga itu patuh pada ayah dan ibundanya.
- Siaga itu berani dan tidak putus asa
b.
Kode Kehormatan bagi Pramuka Penggalang.
1)
TRISATYA
Demi
kehormatan aku berjanji akan bersungguh - sungguh :
- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan,
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila.
- menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri
membangun masyarakat.
- menepati Dasa Darma.
2)
DASADARMA
Pramuka itu :
(1)
Takwa pada Tuhan Yang Maha Esa
(2)
Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia
(3)
Patriot yang sopan dan kesatria
(4)
Patuh dan suka bermusyawarah
(5)
Rela menolong dan tabah
(6)
Rajin, terampil dan gembira
(7)
Hemat, cermat dan bersahaja
(8)
Disiplin, berani dan setia
(9)
Bertanggunngjawab dan dapat dipercaya
(10)
Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan
c. Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan Anggota
Dewasa
1) TRISATYA
Demi
kehormatanku aku berjanji akan
bersungguh - sungguh :
-
menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan,
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila.
-
menolong sesama hidup dan ikut serta
membangun masyarakat.
-
menepati Dasa Darma
2)
DASA DARMA
(sama
dengan Dasa Darma untuk Pramuka Penggalang)
3.
Kesanggupan anggota dewasa untuk mengantarkan kaum muda Indonesia ke masa depan
yang lebih baik, dinyatakan dengan IKRAR, (lihat ART pasal 22, 4 - f) (cek
pasalnya!)
4.
Cara menerapkan Kode Kehormatan Pramuka
a.
Pelaksanaan suatu Kode Kehormatan tidak dapat dibangun di atas dasar lain
kecuali di atas dasar KESUKARELAAN.
b.
Kode kehormatan yang diterima atas dasar kesukarelaan menimbulkan rasa tanggung jawab langsung terhadap
ketinggian budi pekerti.
c.
Dalam menanamkan Kode Kehormatan itu, Pembina hendaknya :
1)
memberikan pengertian melalui pertimbangan akalnya.
2)
menumbuhkan semangat melalui pertimbangan rasa.
3) membulatkan tekad/kemauan untuk
melaksanakannya.
13.
Rajin dan giat mengikuti latihan
Pasukan Penggalang sekurang-kurangnya 8 kali latihan berturut-turut.
Dibuktikan dengan daftar hadir
peserta didik.
14.
Tahu tentang :
a.
Salam Pramuka
Dalam Gerakan Pramuka kita mengenal tiga macam salam Pramuka,
yaitu:
1. Salam Biasa.
2. Salam Hormat.
3. Salam Janji.
1. SALAM BIASA.
Dipergunakan apabila seseorang Pramuka berjumpa dengan Pramuka
lain. untuk pertama kali atau yang terakhir pada hari itu. Siapa yang melihat
dahulu, dialah yang harus memberi salam terlebih dahulu tanpa aba‑aba, tidak pandang pangkat. tua ataupun lebih
muda.
Dengan Salam Pramuka ini, dimaksud :
a.
Sebagai tanda saling menghargai, menghormati dan menyayangi serta menganggap
sebagai saudara atau keluarga sendiri diantara sesama Pramuka.
b.
Untuk saling mendoakan keselamatan bagi yang memberi maupun yang menerima salam
tersebut.
c.
Dengan menggunakan salam lima jari, berarti untuk saling memperingatkan kepada
disiplin kita, bahwa sebagai Pramuka kita berkewajiban untuk menjalankan
Pancasila sesuai dengan yang tercantum pada Trisatya Pramuka.
Salam Pramuka Biasa dapat diberikan sambil berjalan, sedang
duduk, naik sepeda ataupun naik kendaraan lainnya. Jadi tidak harus berdiri
tegak. Cara memberikan salam adalah dengan mengayunkan tangan kanan kearah
pelipis kanan. Kelima jari rapat dan lurus dengan lengan bawah. Telapak tangan
menghadap kebawah, ujung jari telunjuk menyentuh pelipis. Lengan kanan atas
membuat siku‑siku pada
ketiak. Siku kita agak kedepan sedikit. Jika tangan kanan membawa tongkat, maka
tongkat itu diangkat lurus ke atas kira‑kira
sepuluh centimeter. Tangan kiri letak kan merata kedepan dada dengan telapak
tangan menghadap kebawah. dan ujung jari telunjuk menempel pada tongkat. Jika
tangan kanan sedang membawa atau memegang sesuatu, kita boleh hanya
menganggukkan kepala saja, atau mengucapkan salam, ataupun melambaikan tangan
kiri.
2. SALAM HORMAT.
Dipergunakan apabila seorang Pramuka :
a. Bertemu dengan orang yang wajib dihormati,
misalnya bertemu dengan; Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Walikota,
Bupati, Camat, Lurah dll. Pejabat atau tokoh masyarakat lainnya. Dalam keadaan
biasa Kakak pembina cukup di beri salam biasa, tetapi dalam suatu upacara wajib
diberi salam hormat.
b. Melihat bendera Merah Putih sedang
dikibarkan atau diturunkan. Kalau kebetulan sedang sibuk mengerjakan sesuatu,
lalu mendengarkan pluit tanda Sang Merah Putih dikibarkan atau diturunkan, maka
harus berhenti dari kesibukannya sebentar, segera berdiri tegak di tempat dan
memberi salam hormat.
c. Dalam suatu upacara mendengarkan lagu
Indonesia Raya, tetapi kalau ikut menyanyi tidak perlu memberi salam melainkan
cukup berdiri tegak saja.
d. Kebetulan bertemu dengan jenazah yang
dibawa ke makam. Jika sedang duduk atau berjalan segera berdiri tegak menghadap
ke arah jenazah sambil memberi salam hormat.
Cara memberikan salam hormat pada dasarnya sama dengan cara
memberikan salam biasa. juga jika sedang membawa tongkat. Hanya bedanya salam
hormat harus diberikan dengan berdiri tegak yaitu dengan sikap sempurna.
Jelasnya tidak boleh sambil duduk santai. sambil berjalan atau naik sepeda atau
dengan menganggukkan kepala atau mengucapkan salam. Dalam upacara salam hormat
biasanya diberikan dengan aba‑aba
dari Pemimpin upacara, dan didalam suatu barisan aba‑aba diberikan oleh pemimpin barisan.
3. SALAM JANJI.
Dipergunakan seorang Pramuka dalam suatu upacara mendengarkan
janji Trisatya diucapkan. Begitu kita mendengarkan ucapan “Demi kehormatanku
aku berjanji…….dst” dalam suatu upacara pelantikan, maka semua Pramuka yang
hadir wajib memberikan salam janji secara otomatis, walaupun tidak disertai aba‑aba untuk menghormat.Cara memberikan salam
janji sama dengan sara memberikan salam hormat, yaitu selalu dalam sikap
sempurna. Jika tangan kanan membawa tongkat, maka tongkat itu dipindahkan untuk
dipegang tangan kiri dan dimiringkan bagian atasnya kekiri. Kemudian dengan
tangan kanan memberikan salam janji. Sesudah selesai ucapan janji, tangan kanan
kembali tegak dan memegang kembali tongkat tadi.Bagi Pramuka yang sedang
bertugas membawa perlengkapan upacara tidak perlu memberi salam janji, cukuplah
berdiri tegak saja.
b.
Motto
MOTTO GERAKAN PRAMUKA
Motto adalah semboyan yang diciptakan dalam usaha untuk memberikan
sprit kepada anggota dalam visi dan misi lembaga.
Contoh- contoh Motto
a. RRI : "Sekali
di udara Tetap di Udara "
b. Negara Kesatuan Republik Indonesia " BHINEKA TUNGGAL
IKA"
c. TNI - AL “Jalesveva
Jaya Mahe”
d. Pembina Pramuka "IKHLAS BAKTI BINA BANGSA BERBUDI BAWA
LAKSANA"
Motto Gerakan Pramuka merupakan semboyan tetap dan tunggal bagi
Gerakan Pramuka, yaitu
" SATYAKU KUDARMAKAN
DARMAKU KUBAKTIKAN "
Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu proses pendidikan
untuk mengingatkan setiap anggota
Gerakan Pramuka bahwa setiap mengikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri
untuk mengamalkan kode kehormatan Pramuka.
Menanamkan motto Gerakan Pramuka kepada peserta didik tidak
dengan cara menghafal untuk selajutnya memahaminya, tetapi harus kita
sembunyikan/ kita selip-selipkan kedalam
setiap kegiatan kepramukaan, sehingga penanaman motto dalam diri peserta
didik berlangsung secara alami dan
bertahap.
Pengaruh motto Gerakan Pramuka terhadap jiwa peserta didik.
a. menambah rasa percaya
b. menambah semangat pengabdian pada masyarakat, bangsa dan
negara.
c. siap mengamalkan Satya dan Darma Pramuka
d. rasa bangga sebagai Pramuka
e. memiliki budaya kerja yang melandasi pengabdiannya.
c.
Arti Lambang Gerakan Pramuka.
Gerakan Pramuka berlambangkan:
Silhouette Tunas Kelapa
Uraian arti Lambang Gerakan Pramuka
1) Buah kelapa/nyiur dalam keadaan tumbuh dinamakan TUNAS, dan
istilah "cikal bakal" di Indonesia berarti : penduduk asli yang
pertama yang menurunkan generasi baru. Jadi buah kelapa nyiur yang tumbuh itu
mengandung kiasan bahwa tiap Pramuka merupakan inti bagi kelangsungan hidup
Bangsa Indonesia.
2) Buah kelapa/nyiur dapat bertahan lama dalam keadaan yang
bagaimanapun juga. Jadi lambang itu mengkiaskan bahwa tiap Pramuka adalah
seorang yang rokhaniah dan jasmaniah sehat kuat ulet, serta besar tekadnya
dalam menghadapi segala tantangan dalam hidup dan dalam menempuh segala ujian
dan kesukaran untuk mengabdi tanah air dan bangsa Indonesia.
3) Kelapa/nyiur dapat tumbuh dimana saja yang membuktikan
besarnya daya upaya dalam menyesuaikan dirinya dengan keadaan sekelilingnya.
Jadi melambangkan, bahwa tiap Pramuka dapat menyesuaikan diri
dalam masyarakat dimana dia berada dan dalam keadaan bagaiamana juga.
4) Kelapa/nyiur tumbuh menjulang lurus keatas dan merupakan
salah satu pohon yang tertinggi di Indonesia.Jadi melambangkan, bahwa tiap
Pramuka mempunyai cita‑cita
yang tinggi dan lurus, yakni yang mulia dan jujur, dan ia tetap tegak tidak
mudah diombang-ambingkan oleh sesuatu.
5) Akar Kelapa/nyiur tumbuh kuat dan erat di dalam tanah.
Jadi lambang itu mengkiaskan, tekad dan keyakinan tiap Pramuka
yang berpegang pada dasar‑dasar
dan landasan-landasan yang baik, benar, kuat dan nyata ialah tekad dan
keyakinan yang dipakai olehnya untuk memperkuat diri guna mencapai cita‑citanya.
6) Kelapa/nylur adalah pohon yang serba guma, dari ujung atas
hingga akarnya. Jadi lambang itu mengkiaskan, bahwa tlap Pramuka adalah manusia
yang, berguna, dan membaktikan diri dan kegunaanya kepada kepentingan Tanah
air, Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta kepada umat manusia.
1. Lambang, Gerakan Pramuka diciptakan oleh Sumardjo Atmodipuro
(almarhum), seorang Pembina Pramuka yang aktif bekerja sebagai Pegawai Tinggi
Departeman Pertanian
2. Lambang Gerakan Pramuka digunakan sejak‑ tanggal 14 Agustus 1961 pada Panji‑panji Gerakan Pramuka yang dianugeralikan
kepada Gerakan Pramuka oleh Presiden republik Indonesia.
3. Pemakaian lambang Gerakan Pramuka sebagai lencana dan
penggunaannya dalam tanda‑tanda,
bendera, papan nama, dsb, diatur dalam petunjuk‑petunjuk Penyelengaraan.
4. Lambang Gerakan Pramuka berupa Gambar
silhouette TUNAS KELAPA sesuai dengan SK Kwartir Nasional No. 6/KN/72 Tahun
1972, telah mendapat Hak Patent dari Ditjen Hukum dan Perundang-undangan
Departeman Kehakiman, dengan Keputusan Nomor 176634 tanggal 22 Oktober 1983,
dan Nomor 178518 tanggal 18 Oktober 1983, tentang Hak Patent Gambar TUNAS
KELAPA dilingkari PADI dan KAPAS, serta No. 176517 tanggal 22 Oktober 1983
tentang Hak Patent tulisan PRAMUKA.
15.
Dapat menjelaskan sejarah dan
kiasan warna serta cara menggunakan bendera merah putih.
SEJARAH BENDERA MERAH PUTIH
1.
Penggunaan arti warna, Merah Putih di Indonesia.
a. Dalam Sejarah
Indonesia terbukti, bahwa bendera merah putih dikibarkan pada tahun 1292
oleh tentara Jayakatwang ketika berperang melawan kekuasaan Kartanegara dari
Singosari (1222 1292 ), Sejarah itu disebut dalam tulisan bahasa Jawa Kuno
yang memakai tahun 1216 saka (1294 Masehi ), menceritakan tentang perang antara
Jayakatwang melawan R. Wijaya.
b. Prapanca, dalam buku karangannya negara Kertagama
menceritakan tentang digunakannya warna, merah putih dalan upacara upacara hari
kebesaran Raja pada waktu pemerintahan Hayam Wuruk yang bertahta dikerajaan
Majapahit tahun 1350 1380 Masehi.
Menurut Prapanca, gambar-gambar yang dilukiskan pada kereta Raja Puteri Lasem
dihiasi dengan gambar buah maja yang berwarna merah. Atas dasar uraian diatas
itu bahwa kerajaan Majapahit warna merah putih merupakan warna yang dimuliakan.
c. Dalam suatu kitab
Tambo Alam Minangkabau yang disalin pada tahun 1840 dari kitab yang
lebih tua terdapat gambar bendera alam
Minangkabau, berwarna Merah-Putih-Hitam. Pusaka ini merupakan pusaka
peninggalan zaman kerajaan Melayu-Minangkabau dalam abad ke-14, ketika Maharaja
Adityawarman memerintah.
Merah : Warna
Hulubalang (yang menjalankan pemerintahan).
Putih : Warna Agama
(Alim Ulama)
Hitam : Warna Adat
Minangkabau (Penghulu Adat)
d. Warna Merah Putih dikenal pula dengan sebutan warna gula
keLagu a. Merah putih disebut gula keLagu a tidak berarti Merah lambang “Gula”
dan Putih lambang warna buah nyiur yang telah dikuppas. Di Kraton Solo terdapat
pusaka berbentuk bendera merah putih peninggalan Kyai Ageng Tarub, putera R.
Wijaya, yang kemudian menurunkan raja-raja Jawa.
e. Dalam kitab babad tanah jawa bernama babad Mentawis (Jilid
I), disebutkan bahwa ketika Sultan Agung memerintah tahun 1613-1645.
2.
Juga bagian lain dari kepulauan Indonesia terdapat bendera yang berwarna Merah
Putih, misalnya di Aceh, Palembang, Maluku dan sebagiannya meskipun sering
dicampuri gambar-gambar lain.
3.
Pada umumnya warna merah putih merupakan lambang kesucian, keberanian,
kewiraan.
4. a. Bendera Merah Putih berkibar untuk
pertama kalinya dalam abad ke-20 sebagai lambang kemerdekaan ialah di Benua
Eropa. Pada tahun 1922 perhimpunan di Indonesia mengibarkan bendera merah putih
di negeri Belanda dengan Kepala Banteng di Tengah-Tengahnya.
b. Tujuan Perhimpunan Indonesia ialah Indonesia Merdeka,
semboyan itu juga digunakan untuk nama majalah yang diterbitkannya.
c. Pada tahun 1924 Perhimpunan Indonesia mengeluarkan buku
peringatan 1908-1923 untuk memperingati hidup perkumpulan itu selama 15 tahun
di Eropa. Kulit buku peringatan itu bergambar merah putih kepala banteng.
5.
Dalam tahun 1927 lahirlah di kota Bandung partai Nasional Indonesia (PNI) yang
mempunyal tujuan Indonesis merdeka, PWI mangibarkan merah putih kepala banteng.
6.
Pada tanggal 28 oktober 1928 berkibarlah untuk pertama kalinya bendera merah
putih sebagai bendera, kebangsaan yaitu dalam Kongres Pemuda Indonesia di
Jakarta. Sejak itu berkibarlah bendera kebangsaan Merah Putih di seluruh
kepulauan Indonesia.
7.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Bung Karno dan Bung Hatta bertempat di Pegangasan
Timur 56 Jakarta, atas nama bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan
Indonesia. Sesaat kemudian Bendera kebangsaan merah putih dikibarkan untuk
partama kalinya.
8. a. Pada tanggal 18 Agustus 1945 panita
persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dibentuk pada tanggal 9 Aguatus
1945 mengadakan sidang yang pertama dan menetapkan UUD RI, tetapkan yang
kemudian dikenal sebagai UUD 45.
b. Dalam UUD 45 bab I, pasal 19 ditetapkan bahwa negara
Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Dalam UUD 45 Pasal 35,
ditetapkan pula bahwa bendera negara Indonesia ialah sang Merah Putih, dengan
demikian itu sejak ditetapkannya¬, UUD
45, sang Merah Putih merupakan bendera, kebangsaan negara Republik Indonesia.
9.
Dengan ditetapkannya UUD 45 dan bendera kebangsaan Sang Merah Putih, maka
serentak seluruh rakyat Indonesia dan pemuda Indonesia mengadakan, mengibarkan
dan mempertahankan Sang Merah Putih di Indonesia, Pertempuran pertempuran
dengan serdadu Kolonial Belanda, yang didukung oleh tentara sekutu berkobar
diseluruh Indonesia. Ribuan rakyat dan pemuda gugur sebagai pahlawan bangsa
mempertahankan kemerdekaan Sang Merah Putih.
10. a. Sang Merah Putih yang dikibarkan pada,
hari proklamasi tangggal 17 Agustus 1945 di Gedung Pengangsaan Timur 56 Jakarta
disebut Bendera Pusaka. Bendera Pusaka itu selalu dikibar¬kan ditiang yang
tingginya 17 meter didepan istana merdeka Jakarta pada tiap perayaan peringatan
hari hari Proklamasi Kemerdekaan.
b. Mulai tahun 1969 Bendera Pusaka itu tidak lagi dapat
dikibarkan karena sudah tua. Sebagai gantinya dikibarkan duplikatnya yang
dibuat dari sutera alam Indonesia.
c. Dalam Sejarah
perjuangan kemerdekaan Indonesia
Bendera Pusaka tidak pernah jatuh ketangan musuh, meskipun tentara
Kolonial Belanda menduduki Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
KETENTUAN
PENGGUNAAN BENDERA MERAH PUTIH
UU
RI No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu
Kebangsaan
BAB II
BENDERA NEGARA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
(1) Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang
dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna
merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
dari kain yang warnanya tidak luntur.
(3) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
dengan ketentuan ukuran:
a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di
lapangan istana kepresidenan;
b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di
lapangan umum;
c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil
Presiden dan Wakil Presiden;
e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil
pejabat negara;
f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di
kendaraan umum;
g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta
api;
i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat
udara; dan
j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
(4) Untuk keperluan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
bendera yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan yang
berbeda dengan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ukuran yang berbeda
dengan ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan bentuk yang berbeda
dengan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 5
(1) Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan
Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56
Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih.
(2) Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara
di Monumen Nasional Jakarta.
Bagian Kedua
Penggunaan Bendera Negara
Pasal 6
Penggunaan Bendera Negara dapat berupa pengibaran dan/atau
pemasangan.
Pasal 7
(1) Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga
matahari terbenam.
(2) Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan
Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
(3) Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari
Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang
menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan,
transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(4) Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada
warga negara Indonesia yang tidak mampu.
(5) Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan
hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Pasal 8
(1) Pengibaran Bendera Negara pada peristiwa lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) secara nasional diatur oleh menteri yang tugas
dan tanggung jawabnya berkaitan dengan kesekretariatan negara.
(2) Pengibaran Bendera Negera pada peristiwa lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) di daerah, diatur oleh kepala daerah.
Pasal 9
(1) Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
wajib dikibarkan setiap hari di:
a. istana Presiden dan Wakil Presiden;
b. gedung atau kantor lembaga negara;
c. gedung atau kantor lembaga pemerintah;
d. gedung atau kantor lembaga pemerintah
nonkementerian;
e. gedung atau kantor lembaga pemerintah
daerah;
f. gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat
daerah;
g. gedung atau kantor perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri;
h. gedung atau halaman satuan pendidikan;
i. gedung atau kantor swasta;
j. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
k. rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
l. rumah jabatan menteri;
m. rumah jabatan pimpinan lembaga
pemerintahan nonkementerian;
n. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota,
dan camat;
o. gedung atau kantor atau rumah jabatan
lain;
p. pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
q. lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Republik Indonesia; dan
r. taman makam pahlawan nasional.
(2) Penggunaan Bendera Negara di lingkungan Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf q diatur tersendiri oleh pimpinan institusi dengan berpedoman pada
Undang-Undang ini;
(3) Penggunaan Bendera Negara di kantor perwakilan negara
Republik Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g
dilakukan dengan berpedoman pada Undang-Undang ini.
(4) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf g digunakan di luar gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di
luar negeri dilakukan sesuai dengan peraturan penggunaan bendera asing yang
berlaku di negara yang bersangkutan.
Pasal 10
(1) Bendera Negara wajib dipasang pada:
a. kereta api yang digunakan Presiden atau
Wakil Presiden;
b. kapal milik Pemerintah atau kapal yang
terdaftar di Indonesia pada waktu berlabuh dan berlayar; atau
c. pesawat terbang milik Pemerintah atau
pesawat terbang yang terdaftar di Indonesia.
(2) Pemasangan Bendera Negara di kereta api sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a ditempatkan di sebelah kanan kabin masinis.
Informasi penting disajikan secara kronologis
(3) Pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b ditempatkan di tengah anjungan kapal.
(4) Pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c ditempatkan di sebelah kanan ekor pesawat terbang.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemasangan Bendera
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diatur
dengan Peraturan Presiden.
Pasal 11
(1) Bendera Negara dapat dikibarkan dan/atau dipasang pada:
a.
kendaraan atau mobil dinas;
b.
pertemuan resmi pemerintah dan/atau organisasi;
c.
perayaan agama atau adat;
d.
pertandingan olahraga; dan/atau
e.
perayaan atau peristiwa lain.
(2) Bendera Negara dipasang pada mobil dinas Presiden, Wakil
Presiden, Ketua Majelis Permusyawatan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat,
Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi,
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, menteri atau pejabat setingkat menteri,
Gubernur Bank Indonesia, mantan Presiden, dan mantan Wakil Presiden sebagai
tanda kedudukan.
(3) Bendera Negara sebagai tanda kedudukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dipasang di tengah-tengah pada bagian depan mobil.
(4) Dalam hal pejabat tinggi pemerintah negara asing menggunakan
mobil yang disediakan Pemerintah, Bendera Negara dipasang di sisi kiri bagian
depan mobil.
Pasal 12
(1) Bendera Negara dapat digunakan sebagai:
a.
tanda perdamaian;
b.
tanda berkabung; dan/atau
c.
penutup peti atau usungan jenazah.
(2) Bendera Negara sebagai tanda perdamaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a digunakan apabila terjadi konflik horizontal di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Dalam hal Bendera Negara sebagai tanda perdamaian dikibarkan
pada saat terjadi konflik horizontal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap
pihak yang bertikai wajib menghentikan pertikaian.
(4) Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan
Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara,
menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan
perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.
(5) Bendera Negara sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dikibarkan setengah tiang.
(6) Apabila Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang
dilakukan selama tiga
hari berturut-turut di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(7) Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat
setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia,
pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari
berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang
bersangkutan.
(8) Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau
pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu
hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.
(9) Dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
meninggal dunia di luar negeri, pengibaran Bendera Negara setengah tiang
dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia.
(10) Pengibaran Bendera Negara setengah tiang sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) dilakukan sesuai dengan kententuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6), ayat (7), dan ayat (8).
(11) Dalam hal Bendera Negara sebagai tanda berkabung
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersamaan dengan pengibaran Bendera Negara
dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional, dua Bendera Negara dikibarkan
berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan
dipasang penuh.
(12) Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dipasang pada peti atau
usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil
Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri,
kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan
diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik
Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang
berjasa bagi bangsa dan negara.
(13) Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah
sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dipasang lurus memanjang pada peti atau usungan
jenazah, bagian yang berwarna merah di atas sebelah kiri badan jenazah.
(14) Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah
sebagaimana dimaksud pada ayat (13) setelah digunakan dapat diberikan kepada
pihak keluarga.
Bagian Ketiga
Tata Cara Penggunaan Bendera Negara
Pasal 13
(1) Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang
besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
(2) Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi
dalam kibaran Bendera Negara.
(3) Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur
rata.
Pasal 14
(1) Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara
perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.
(2) Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan
hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.
(3) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan
sebentar, kemudian diturunkan.
Pasal 15
(1) Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua
orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil
menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera
Negara selesai.
(2) Penaikan atau penurunan Bendera Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Pasal 16
(1) Dalam hal Bendera Negara dikibarkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1), Bendera Negara ditempatkan di halaman depan, di
tengah-tengah atau di sebelah kanan gedung atau kantor, rumah, satuan
pendidikan, dan taman makam pahlawan.
(2) Dalam pertemuan atau rapat yang menggunakan Bendera Negara:
a. apabila dipasang pada dinding, Bendera
Negara ditempatkan rata pada dinding di atas sebelah belakang pimpinan rapat;
b. apabila dipasang pada tiang, Bendera
Negara ditempatkan di sebelah kanan pimpinan rapat atau mimbar.
Pasal 17
(1) Dalam hal Bendera Negara dikibarkan atau dipasang secara
berdampingan dengan bendera negara lain, ukuran bendera seimbang dan ukuran
tiang bendera negara sama.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikibarkan
sebagai berikut:
a. apabila ada satu bendera negara lain,
Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan;
b. apabila ada sejumlah bendera negara lain,
semua bendera ditempatkan pada satu baris dengan ketentuan:
1. jumlah semua bendera ganjil, Bendera Negara ditempatkan di
tengah; dan
2. apabila jumlah semua bendera genap, Bendera Negara
ditempatkan di tengah sebelah kanan.
(3) Penempatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dan huruf b dalam acara internasional yang dihadiri oleh kepala negara,
wakil kepala negara, dan kepala pemerintahan dapat dilakukan menurut kebiasaan
internasional.
(4) Penempatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) berlaku untuk Bendera Negara yang dibawa bersama-sama dengan
bendera negara lain dalam pawai atau defile.
Pasal 18
Dalam hal penandatanganan perjanjian internasional antara
pejabat Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pejabat negara lain, Bendera
Negara ditempatkan dengan ketentuan:
a. apabila di belakang meja pimpinan dipasang
dua bendera negara pada dua tiang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan
dan bendera negara lain ditempatkan di sebelah kiri;
b. bendera meja dapat diletakkan di atas meja
dengan sistem bersilang atau paralel.
Pasal 19
Dalam hal Bendera Negara dan bendera negara lain dipasang pada
tiang yang bersilang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan dan tiangnya
ditempatkan di depan tiang bendera negara lain.
Pasal 20
Dalam hal Bendera Negara yang berbentuk bendera meja dipasang
bersama dengan bendera negara lain pada konferensi internasional, Bendera
Negara ditempatkan di depan tempat duduk delegasi Republik Indonesia.
Pasal 21
(1) Dalam hal Bendera Negara dipasang bersama dengan bendera
atau panji organisasi, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan:
a. apabila ada sebuah bendera atau panji
organisasi, Bendera Negara dipasang di sebelah kanan;
b. apabila ada dua atau lebih bendera atau
panji organisasi dipasang dalam satu baris, Bendera Negara ditempatkan di depan
baris bendera atau panji organisasi di posisi tengah;
c. apabila Bendera Negara dibawa dengan tiang
bersama dengan bendera atau panji organisasi dalam pawai atau defile, Bendera
Negara dibawa di depan rombongan; dan
d. Bendera Negara tidak dipasang bersilang
dengan bendera atau panji organisasi.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada bendera atau panji organisasi.
Pasal 22
(1) Bendera Negara yang dipasang berderet pada tali sebagai
hiasan, ukurannya dibuat sama besar dan disusun dengan urutan warna merah
putih.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dapat dipasang berselingan dengan bendera organisasi atau bendera lain.
Pasal 23
Bendera Negara yang digunakan sebagai lencana dipasang pada
pakaian di dada sebelah kiri.
Bagian Keempat
Larangan
Pasal 24
Setiap orang dilarang:
a. merusak, merobek, menginjak-injak,
membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau
merendahkan kehormatan Bendera Negara;
b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau
iklan komersial;
c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak,
robek, luntur, kusut, atau kusam;
d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf,
angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada
Bendera Negara; dan
e. memakai Bendera Negara untuk
langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan
kehormatan Bendera Negara.
16.
Dapat menyanyikan lagu Kebangsaan
Indonesia Raya dengan sikap yang benar serta dapat menyanyikan 2 lagu wajib
Nasional dan 1 lagu derah nusantara.
Sejarah
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
1. Indonesia Raya sebelum 17 Agustus 1945
a. Lagu kebagsaan Indonesia Raya adalah
ciptaan komponis muda Indonesia bernama Wage Rudolf Supratman.
b. Almarhum Wage Rudolf Supratman adalah
serang guru dan juga menjadi wartawan surat kabar “Kaoela Moeda” dan
pengarang buku. Sejak kecil. Supratman
gemar sekali bermain biola. Wage Rudolf Supratman adalah putra seorang Sersan
Instruktur Masenen Sastro Soehardjo. Supratman dilahirkan di Jatinagara
pada tanggal 9 Maret 1903 dan meninggal
dunia pada malam Selasa tanggal 16
Agustus 1938 di Surabaya. Semangat nasionalismenya telah mengisi seluruh jiwa
Supratman pada waktu itu, semanat ini berwujud kemauan menciptakan
lagu kebangsaan. Akhirnya ia
dapat menciptakan lagu Indonesia Raya.
Lagu Indonesia Raya itu dipersembahkan oleh Supratman kepada masyarakat dalam
Kongres Pemuda Indonesia tanggal
28 Oktober 1928
di Gedung Indonesieche Club, Jalan
Keramat Raya No. 106 Jakarta.
c. Sejak
itu pada tiap-tiap pertemuan Pemuda Indonesia selalu dibuka dan ditutup
dengan lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan.
d. Pada zaman penjajahan, lagu Indonesia Raya sering dilarang dan dihalang-halangi oleh
Pemerintah Belanda dan suatu ketika diizinkan lagi oleh pemerintah Jepang di
Indonesia untuk dinyanyikan kembali.
2. Lagu Indonesia Raya sesudah 17 Agustus 1945
a.
Setelah proklamasi, lagu Indonesia Raya ditetapkan sebagai lagu
kebangsaan. Lagu kebangsaan ini merupakan sublimasi pengorbanan perjuangan
rakyat untuk mengusir penjajah dan mempertahankan serta menegakkan kemerdekaan.
b.
Dalam UUDS RI 1950 pasal 3 ayat 2, lagu Indonesia Raya ditetapkan dengan
resmi sebagai lagu kebangsaan Indonesia.
Peraturan
Penggunaan Lagu Indonesia Raya
1. Lagu
kebangsaan Indonesia Raya
diatur dengan PP
No. 44 tahun 1958
tentang lagu Kemerdekaan
Indonesia Raya meliputi:
a. Ketentuan umum
b. Penggunaan Lagu Kebangsaan
c. Penggunaan Lagu Kebangsaan bersama-sama
dengan lagu kebangsaan asing
d. Penggunaan Lagu Kebangsaan asing sendiri
e. Tata tertib dalam penggunaan lagu
kebangsaan
f. Pasal 1 Bab I PP No. 44 tahun 1958,
berbunyi:
“…. Lagu Kebangsaan RI Raya selanjutnya disebut “Lagu
Kebangsaan” ialah Lagu Kebangsaan
Indonesia Raya.
2. Lagu kebangsaan tersebut dan kata-katanya
ialah seperti tertera pada lampiran-lampiran PP ini….”.
Pasal 4 Bab II PP No. 44 tahun 1958,
berbumyi:
“…. (1) Lagu Kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan:
a.
Untuk menghormati Kepala Negara/Wakil Kepala Negara
b.
Pada waktu penaikan/penurunan bendera kebangsaan yang diadakan dalam upacara, untuk menghormati
bendera itu.
c.
Untuk menghormati kepala negara asing.
Pasal 5 Bab II PP No. 44 tahun 1958,
berbumyi:
“…. Dilarang:
Menggunakan Lagu Kebangsaan untuk reklame dalam bentuk apapun
Menggunakan bagian-bagian daripada lagu kebangsaan dalam
gubahan yang tidak sesuai dengan
kedudukan Lagu Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan”.
Pasal 9 Bab V PP No. 44 tahun 1958, berbumyi:
“…. Pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan pada
kesempatan-kesempatan dimaksud dalam peraturan ini maka orang yang hadir
berdiri tegak di tempat masing-masing. Mereka
yang berpakaian seragam
dari suatu organisasi memberi
hormat dengan cara
yang telah ditetapkan untuk
organisasinya. Mereka yang
tidak berpakaian seragam
memberi hormat dengan meluruskan lengan ke bawah dan meletakan telapak
tangan dengan jari rapat pada paha, sedang
penutup kepala harus
dibuka, kecuali kopiah,
ikat kepala, sorban,
dan kerudung atau topi. warna yang dipakai menurut agama atau adat
kebiasaan …..”.
3. Setiap anggota Gerakan Pramuka
berkewajiban untuk menghayati, melaksanakan dan mentaati PP No. 44 tahun 1958
tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
17.
Dapat menjelaskan tentang Lambang
Negara.
LAMBANG
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Lambang Regara Republik Indonesia Garuda
Pancasila di tetapkan berdasarkan UU 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan
Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
Lambang
Negara RI terbagi atas 3 bagian yaitu
-
Burung
Garuda yang menengok dengan kepalanya lurus kesebelah kanannya.
-
Perisai
berupa jantungnya yang digantung dengan rantai pada leher Garuda.
-
Semboyan
ditulis diatas pita yang dicengkram oleh Garuda.
Warna:
-
Warna
Merah : MHB (RGB) : merah 255, hijau 000, dan biru 000
-
Warna
Putih : MHB (RGB) : merah 255, hijau 255, dan biru 255
-
Warna
Kuning Emas : MHB (RGB) : merah 255, hijau 255, dan biru 000
-
Warna
Hitam : MHB (RGB) : merah 000, hijau 000, dan biru 000
Perbandingan
Ukuran:
-
Jarak A
– B = 12
-
Jarak C
– D = 13½
-
Jarak E
– F = 16
-
Jarak G
– H = 15 ½
-
Jarak I
– J = 17
Ketentuan
warna pada lambang negara RI.
-
Burung
Garuda, bintang, padi, kapas, Rantai ..... kuning emas.
-
Ruang
Perisai, kiri atas kanan bawah ............ merah.
-
Kanan
atas kiri bawah ........................... putih.
-
Dasar
bintang berbentuk perisai.................. hitam.
-
Kepala
Banteng .................................. hitam.
-
Pohon
beringin .................................. hijau.
Arti
warna dan lukisan pada lambang negara Republik Indonesia.
a.
Warna
1. Emas (dipakai untuk seluruh burung Garuda)
warna kemegahan emas bermaksud kebesaran bangsa atau keluhuran negara
2. Merah Putih didapat pada ruang perisai
ditengah tengah.
3. Warna warna pembantu dilukiskan dengan
hitam atau meniru seperti yang sebenarnya dalam alam.
b.
Lukisan
1. Burung Garuda yang digantungi perisai
dengan memakai paruh, ekor dan cakar ialah lambang tenaga pembangunan (creatif
vermogen ). burung garuda dari mytologi menurut perasaan Indonesia berdekatan
dengan burung Elang Rajawali.
2. Perisai
atau tameng dikenal oleh kebudayaan dan peradaban Indonesia sebagai
senjata dalam perjuangan mencapai tujuan dengan melindungi diri,
3. Sayap Garuda berbulu 17 dan ekornya
berbulu 8 tanggal 17 dan bulan Agustus.
4. Garis tengah : menimbulkan peresaan bahwa
republik Indonesia ialah satu satunya negara asli yang merdeka berdaulat terletak dikhatulistiwa yang
melewati Sumatera. Kalimantan, Sulawesi dan Irian.
5. Mata bulatan dalam rantai menunjukkan
bahwa perempuan digambar berjumlah sembilan. Mata persegi yang digambar bagian
laki laki. Rantai yang bermata hijau 17 itu sambung menyambung tidak
putus-putuanya sesuai dengan yang bersifat turun menurun.
6. Kedua tumbuhan kapas dan padi itu sesuai
dengan hymne yang memuji pakaian ( sandang dan makanan pangan ).
7. Tulisan Bhineka itu ialah gabungan dua
perketaan Bhineka dan Ika. Kalimat itu dapat disalin : berbeda beda tetapi
tetap satu jua. Pepatah ini dalam sekali artinya, karena menggambarkan
persatuan atau kesatuan nusa dan Bangsa Indonesia, walaupun keluar
memperlihatkan perbedaan atau kelainan.
8. Lima buah ruang pada perisai masing masing
mewujudkan dasar Pancasila.
a. Dasar ketuhanan Yang Maha Esa terlukis
dengan Nur Cahaya di ruang tengah berbentuk bintang yang bersudut lima.
b. Dasar Kerakyatan dilukiskan dengan kepala
banteng sebagai lambang tenaga rakyat.
c. Daser Kebangsaan dilukiskan dengan Pohon
beringin tempat berlindung.
d. Dasar Perikemanusiaan dilukiskan dengan
tali rantai bermata bulatan dan persegi.
e. Dasar Keadilan Sosial dilukiskan dengan
kapas dan padi sebagai tanda tujuan kemakmuran.
Penggunaan
Lambang negara Republik Indonesia Garuda Pancasila, Pemasangan
penggunaan lambang negara Republik Indonesia dengan Prinsipnya, adalah
harus selaras dengan kedudukannya sebagai lam¬bang kedaulatan dan tanda
kehormatan negara.
1. negara diberi tempat yang paling sedikit
sama utamanya. Digedung gedung negeri pada tempat yang pantas dan menarik
perhatian.
2. Diluar gedung pada rumah jabatan Presiden,
Wakil Presiden, menteri menteri kepala daerah, gedung kabinet lembaga tertinggi
dan tinggi negara.
3. Ditempat diadakannya peristiwa resmi,
gapura dan bangunan lain yang pantas.
4. Apabila dalam suatu ruangan. lambang
negara ditemukan bersama sama dengan gambar presiden dan atau wakil presiden,
maka kepada lambang negara diberi tempat yang paling sedikit sama utamanya.
18.
Dapat menggunakan Bahasa
Indonesia yang baik dan benar.
Menggunakan bahasa Indonesia yang
baik dan benar dalam kehidupan sehari-hari baik di rumah, disekolah dan
lingkungan masyarakat.
19.
Telah menabung secaraa rutin dan
setia membayar uang iuranuntuk regunya yang di peroleh dari usahanya sendiri.
Memiliki tbungan individu atau
regu dan dapat menjelaskan fungsi menabung
Menabung memiliki banyak fungsi, di antaranya:
-
Membangun
kebiasaan keuangan yang sehat
Menabung dapat membantu Anda
untuk membangun kebiasaan keuangan yang sehat, seperti disiplin, hemat, dan
menghargai uang.
-
Mempersiapkan
dana darurat
Menabung dapat membantu Anda
untuk mempersiapkan dana darurat yang memadai untuk menghadapi situasi tak
terduga.
-
Memenuhi
kebutuhan masa depan
Menabung dapat membantu Anda
untuk memenuhi kebutuhan masa depan, seperti biaya sekolah, kebutuhan hidup,
dan masa pensiun.
-
Menghindari
gaya hidup konsumtif
Menabung dapat membantu Anda
untuk menghindari gaya hidup konsumtif dan impulsif.
-
Mengurangi
ketergantungan pada utang
Menabung dapat membantu Anda
untuk mengurangi ketergantungan pada utang dan pay later.
-
Menjadi
mandiri secara finansial
Menabung dapat membantu Anda
untuk menjadi mandiri secara finansial, sehingga Anda dapat mengelola keuangan
secara independen.
-
Memberikan
rasa aman finansial
Menabung dapat membantu Anda
untuk memberikan rasa aman finansial.
-
Melatih
kemandirian
Menabung dapat membantu Anda
untuk belajar memenuhi kebutuhan dan keinginan sendiri tanpa harus meminta.
-
Melatih
mengatur keuangan
Menabung dapat membantu Anda
untuk membuat manajemen uang untuk kebutuhan sehari-hari.
20.
Dapat menyebutkan dan menjelaskan
manfaat sedikitnya 2 jenis alat teknologi informasi modern.
Dapat menyebutkan peralatan yang masuk
kategori teknologi modern dan manfaatnya contoh Komputer dan telpon seluler
21.
Dapat mengenal dan memilah sampah.
SAMPAH
Sampah
merupakan material sisa yang tidak diinginkan setelah berakhirnya suatu proses.
Sampah merupakan didefinisikan oleh manusia menurut derajat keterpakaiannya,
dalam proses-proses alam sebenarnya tidak ada konsep sampah, yang ada hanya
produk-produk yang dihasilkan setelah dan selama proses alam tersebut
berlangsung. Akan tetapi karena dalam kehidupan manusia didefinisikan konsep
lingkungan maka Sampah dapat dibagi menurut jenis-jenisnya.
Jenis-jenis
sampah
1. Berdasarkan sumbernya
a. Sampah alam
b. Sampah manusia
c. Sampah konsumsi
d. Sampah nuklir
e. Sampah industry
f. Sampah pertambangan
2. Berdasarkan sifatnya
a. Sampah organik - dapat diurai (degradable)
b.
Sampah anorganik - tidak terurai (undegradable)
1.
Sampah Organik, yaitu sampah yang mudah membusuk seperti sisa makanan, sayuran,
daun-daun kering, dan sebagainya. Sampah ini dapat diolah lebih lanjut menjadi
kompos;
2.
Sampah Anorganik, yaitu sampah yang tidak mudah membusuk, seperti plastik wadah
pembungkus makanan, kertas, plastik mainan, botol dan gelas minuman, kaleng,
kayu, dan sebagainya. Sampah ini dapat dijadikan sampah komersil atau sampah
yang laku dijual untuk dijadikan produk laiannya. Beberapa sampah anorganik
yang dapat dijual adalah plastik wadah pembungkus makanan, botol dan gelas
bekas minuman, kaleng, kaca, dan kertas, baik kertas koran, HVS, maupun karton;
Berdasarkan
bentuknya
Sampah
adalah bahan baik padat atau cairan yang tidak dipergunakan lagi dan dibuang.
Menurut bentuknya sampah dapat dibagi sebagai:
-
Sampah
Padat
Sampah
padat adalah segala bahan buangan selain kotoran manusia, urine dan sampah
cair. Dapat berupa sampah rumah tangga: sampah dapur, sampah kebun, plastik,
metal, gelas dan lain-lain. Menurut bahannya sampah ini dikelompokkan menjadi
sampah organik dan sampah anorganik. Sampah organik Merupakan sampah yang
berasal dari barang yang mengandung bahan-bahan organik, seperti sisa-sisa
sayuran, hewan, kertas, potongan-potongan kayu dari peralatan rumah tangga,
potongan-potongan ranting, rumput pada waktu pembersihan kebun dan sebagainya.
Berdasarkan
kemampuan diurai oleh alam (biodegradability), maka dapat dibagi lagi menjadi:
-
Biodegradable:
yaitu sampah yang dapat diuraikan secara sempurna oleh proses biologi baik
aerob atau anaerob, seperti: sampah dapur, sisa-sisa hewan, sampah pertanian
dan perkebunan.
-
Non-biodegradable:
yaitu sampah yang tidak bisa diuraikan oleh proses biologi. Dapat dibagi lagi
menjadi:
-
Recyclable:
sampah yang dapat diolah dan digunakan kembali karena memiliki nilai secara
ekonomi seperti plastik, kertas, pakaian dan lain-lain.
-
Non-recyclable:
sampah yang tidak memiliki nilai ekonomi dan tidak dapat diolah atau diubah
kembali seperti tetra packs, carbon paper, thermo coal dan lain-lain.
-
Sampah
Cair
Sampah
cair adalah bahan cairan yang telah digunakan dan tidak diperlukan kembali dan
dibuang ke tempat pembuangan sampah.
-
Limbah
hitam: sampah cair yang dihasilkan dari toilet. Sampah ini mengandung patogen
yang berbahaya.
-
Limbah
rumah tangga: sampah cair yang dihasilkan dari dapur, kamar mandi dan tempat
cucian. Sampah ini mungkin mengandung patogen.
Sampah
dapat berada pada setiap fase materi: padat, cair, atau gas. Ketika dilepaskan
dalam dua fase yang disebutkan terakhir, terutama gas, sampah dapat dikatakan
sebagai emisi. Emisi biasa dikaitkan dengan polusi.
Dalam
kehidupan manusia, sampah dalam jumlah besar datang dari aktivitas industri
(dikenal juga dengan sebutan limbah), misalnya pertambangan, manufaktur, dan
konsumsi. Hampir semua produk industri akan menjadi sampah pada suatu waktu,
dengan jumlah sampah yang kira-kira mirip dengan jumlah konsumsi.
untuk
mencegah sampah cair adalah pabrik pabrik tidak membuang limbah sembarangan
misalnya membuang ke selokan.
-
Sampah
alam
Sampah
yang diproduksi di kehidupan liar diintegrasikan melalui proses daur ulang
alami, seperti halnya daun-daun kering di hutan yang terurai menjadi tanah. Di
luar kehidupan liar, sampah-sampah ini dapat menjadi masalah, misalnya
daun-daun kering di lingkungan pemukiman.
-
Sampah
manusia
Sampah
manusia (Inggris: human waste) adalah istilah yang biasa digunakan terhadap
hasil-hasil pencernaan manusia, seperti feses dan urin. Sampah manusia dapat
menjadi bahaya serius bagi kesehatan karena dapat digunakan sebagai vektor
(sarana perkembangan) penyakit yang disebabkan virus dan bakteri. Salah satu
perkembangan utama pada dialektika manusia adalah pengurangan penularan
penyakit melalui sampah manusia dengan cara hidup yang higienis dan sanitasi.
Termasuk didalamnya adalah perkembangan teori penyaluran pipa (plumbing).
Sampah manusia dapat dikurangi dan dipakai ulang misalnya melalui sistem
urinoir tanpa air.
-
Sampah
Konsumsi
Sampah
konsumsi merupakan sampah yang dihasilkan oleh (manusia) pengguna barang,
dengan kata lain adalah sampah-sampah yang dibuang ke tempat sampah. Ini adalah
sampah yang umum dipikirkan manusia. Meskipun demikian, jumlah sampah kategori
ini pun masih jauh lebih kecil dibandingkan sampah-sampah yang dihasilkan dari
proses pertambangan dan industri.
-
Limbah
radioaktif
Sampah
nuklir merupakan hasil dari fusi nuklir dan fisi nuklir yang menghasilkan
uranium dan thorium yang sangat berbahaya bagi lingkungan hidupdan juga
manusia. Oleh karena itu sampah nuklir disimpan ditempat-tempat yang tidak
berpotensi tinggi untuk melakukan aktivitas tempat-tempat yang dituju biasanya
bekas tambang garam atau dasar laut (walau jarang namun kadang masih
dilakukan).
Konsep
pengelolaan sampah
Terdapat
beberapa konsep tentang pengelolaan sampah yang berbeda dalam penggunaannya,
antara negara-negara atau daerah. Beberapa yang paling umum, banyak-konsep yang
digunakan adalah:
-
Hirarki
Sampah - hirarki limbah merujuk kepada " 3 M " mengurangi sampah,
menggunakan kembali sampah dan daur ulang, yang mengklasifikasikan strategi
pengelolaan sampah sesuai dengan keinginan dari segi minimalisasi sampah.
Hirarki limbah yang tetap menjadi dasar dari sebagian besar strategi
minimalisasi sampah. Tujuan limbah hirarki adalah untuk mengambil keuntungan
maksimum dari produk-produk praktis dan untuk menghasilkan jumlah minimum limbah.
-
Perpanjangan
tanggungjawab penghasil sampah / Extended Producer Responsibility (EPR).(EPR)
adalah suatu strategi yang dirancang untuk mempromosikan integrasi semua biaya
yang berkaitan dengan produk-produk mereka di seluruh siklus hidup (termasuk
akhir-of-pembuangan biaya hidup) ke dalam pasar harga produk. Tanggung jawab
produser diperpanjang dimaksudkan untuk menentukan akuntabilitas atas seluruh
Lifecycle produk dan kemasan diperkenalkan ke pasar. Ini berarti perusahaan
yang manufaktur, impor dan / atau menjual produk diminta untuk bertanggung
jawab atas produk mereka berguna setelah kehidupan serta selama manufaktur.
-
prinsip
pengotor membayar - prinsip pengotor membayar adalah prinsip di mana pihak
pencemar membayar dampak akibatnya ke lingkungan. Sehubungan dengan pengelolaan
limbah, ini umumnya merujuk kepada penghasil sampah untuk membayar sesuai dari
pembuangan
22.
Dapat menjelaskan teknik
penjernihan air.
Penyaringan
untuk Menjernihkan Air
Kebutuhan
akan air bersih di daerah pedesaan dan pinggiran kota untuk air minum, memasak,
mencuci dan sebagiannya harus diperhatikan. Cara penjernihan air perlu
diketahui karena semakin banyak sumber air yang tercemar limbah rumah tangga
maupun limbah industri.
Cara
penjernihan air baik secara alami maupun kimiawi akan diuraikan dalam bab ini.
Cara-cara yang disajikan dapat digunakan di desa karena bahan dan alatnya mudah
didapat. Bahan-bahannya anatara lain batu, pasir, kerikil, arang tempurung
kelapa, arang sekam padi, tanah liat, ijuk, kaporit, kapur, tawas, biji kelor
dan lain-lain.
-
Bahan
1.
10 (sepuluh) kg arang
2.
10 (sepuluh) kg ijuk
3.
pasir beton halus
4.
batu kerikil
5.
2 (dua) buah kran 1 inci
6.
batu dengan garis tengah 2-3 cm
-
Peralatan
1.
1 (satu) buah bak penampungan
2.
1 (satu) buah drum bekas
-
Pembuatan
1. Sediakan sebuah bak atau kolam dengan
kedalaman 1 meter sebagai bak penampungan.
2. Buat bak penyaringan dari drum bekas. Beri
kran pada ketinggian 5 cm dari dasar bak. Isi dengan ijuk, pasir, ijuk tebal,
pasir halus, arang tempurung kelapa, baru kerikil, dan batu-batu dengan garis
tengah 2-3 cm (lihat Gambar).
-
Penggunaan
1. Air sungai atau telaga dialirkan ke dalam
bak penampungan, yang sebelumnya pada pintu masuk air diberi kawat kasa untuk
menyaring kotoran.
2. Setelah bak pengendapan penuh air, lubang
untuk mengalirkan air dibuka ke bak penyaringan air.
3. Kemudian kran yang terletak di bawah bak dibuka,
selanjutnya beberapa menit kemudian air akan ke luar. Mula-mula air agak keruh,
tetapi setelah beberapa waktu berselang air akan jernih. Agar air yang keluar
tetap jernih, kran harus dibuka dengan aliran yang kecil.
-
Pemeliharaan
1. Ijuk dicuci bersih kemudian dipanaskan di
matahari sampai kering
2. Pasir halus dicuci dengan air bersih di
dalam ember, diaduk sehingga kotoran dapat dikeluarkan, kemudian dijemur sampai
kering.
3. Batu kerikil diperoleh dari sisa ayakan
pasir halus, kemudian dicuci bersih dan dijemur sampai kering.
4. Batu yang dibersihkan sampai bersih betul
dari kotoran atau tanah yang melekat, kemudian dijemur.
-
Keuntungan
Air
keruh yang digunakan bisa berasal dari mana saja misalnya : sungai, rawa, telaga,
sawah dan sumur.
Cara
ini berguna untuk desa yang jauh dari kota dan tempatnya terpencil.
-
Kerugian
1.
Air tidak bisa dialirkan secara teratur, karena air dalam jumlah tertentu harus
diendapkan dulu dan disaring melalui bak penyaringan.
2.
Bahan penyaring harus sering diganti.
3.
Air harus dimasak lebih dahulu sebelum diminum
23.
Dapat membuat dan menggunakan
simpul mati, hidup, simpul anyam, simpul tiang, simpul pangkal dan dapat
menyusuk tali, membuat iakatan serta menyambung 2 tongkat.
Dalam
tali temali kita sering mencampuradukkan antara tali, simpul dan ikatan. Hal
ini sebenarnya berbeda sama sekali. Tali adalah bendanya. Simpul adalah
hubungan antara tali dengan tali. Ikatan adalah hubungan antara tali dengan
benda lainnya, misal kayu, balok, bambu dan sebagainya.
Macam
simpul dan kegunaannya
1. Simpul ujung tali
Gunanya
agar tali pintalan pada ujung tali tidak mudah lepas
2.
Simpul mati
Gunanya
untuk menyambung 2 utas tali yang sama besar dan tidak licin
3.
Simpul anyam
Gunanya
untuk menyambung 2 utas tali yang tidak sama besarnya dan dalam keadaan kering
4.
Simpul anyam berganda
Gunanya
untuk menyambung 2 utas tali yang tidak sama besarnya dan dalam keadaan basah
5.
Simpul erat
Gunanya
untuk memendekkan tali tanpa pemotongan
6.
Simpul kembar
Gunanya
untuk menyambung 2 utas tali yang sama besarnya dan dalam keadaan licin
7.
Simpul kursi
Gunanya
untuk mengangkat atau menurunkan benda atau orang pingsan
8.
Simpul penarik
Gunanya
untuk menarik benda yang cukup besar
9.
Simpul laso
Macam
Ikatan dan Kegunaannya
1.
Ikatan pangkal
Gunanya
untuk mengikatkan tali pada kayu atau tiang, akan tetapi ikatan pangkal ini
dapat juga digunakan untuk memulai suatu ikatan.
2.
Ikatan tiang
Gunanya
untuk mengikat sesuatu sehingga yang diikat masih dapat bergerak leluasa
misalnya untuk mengikat leher binatang supaya tidak tercekik.
3.
Ikatan jangkar
Gunanya
untuk mengikat jangkar atau benda lainnya yang berbentuk ring.
4.
Ikatan tambat
Gunanya
untuk menambatkan tali pada sesuatu tiang/kayu dengan erat, akan tetapi mudah
untuk melepaskannya kembali. Ikatan tambat ini juga dipergunakan untuk menyeret
balik dan bahkan ada juga dipergunakan untuk memulai suatu ikatan.
5.
Ikatan tarik
Gunanya
untuk menambatkan tali pengikat binatang pada
suatu tiang, kemudian mudah untuk membukanya kembali. Dapat juga untuk
turun ke jurang atau pohon.
6.
Ikatan turki
Gunanya
untuk mengikat sapu lidi setangan leher
7.
Ikatan palang
8.
Ikatan canggah
9.
Ikatan silang
10.
Ikatan khaki tiga
24.
Dapat menjelaskan kompas, menaksir
tingi dan lebar.
Kompas
terbagi menjadi 2:
-
Kompas magnetic adalah arah ditunjukkan
oleh magnet berbentuk jarum yang mengarahkan
pada kutub utara.
-
Gyrocompass kompas yg mengandung cairan dari alcohol dan air
BAGIAN-BAGIAN
KOMPAS
1.dial:permukaan
dimana tertera angka / huruf seperti pada jam
2.visir
: pembidik sasaran.
3.kaca
pembesar :untuk melihat sasaran dan angka pada dial
4.
jam petunjuk menunjukkan lokasi magnet bumi
5.tutup
dial dengan 2 garis bersudut 45 dan dapat diputar –putar
6.alat
penggantung :untuk tali / dapat juga untuk menyangkutkan ibu jari tangan sewktu
melakukan pembidikan
CARA
MEMBACA KOMPAS
N
= North (utara)
E
= East (timur)
W
= west (barat)
S
= south (Selatan)
Cara
Menggunakan kompas :
1.
Letakkan di bidang datar,setelah jarum kompas tidak bergerak lagi maka jarum
akan menunjuk arah Utara.
2.
Bidiklah sasaran melalui visir.
3.
Apabila visir meragukan,luruskan saja garis yg terdapat pada tutup dial kea rah
visir searah dengan sasaran.
4.
Titik sasaran Bidik disebut juga check point
5.
Sasaran Balik digunakan apabila kita akan kembali ke titik asal / Sebelumnya.
Rumus
sasaran Balik ( Back Azimuth )
1.
Tambah dengan 180 apabila sasaran bidik kurang dari 180.
2.
Kurangi apabila sasaran bidik lebih dar 180.
B.
Menaksir Tinggi
Tinggi
Pohon
a.
Tetapkan 11 Unit (meter, langkah) dari A ke satu sisi yang datar.
b.
Titik tersebut dinyatakan D.
Letakkan
tongkat setinggi 160 cm pada titik D.
c.
Lanjutkan 1 unit lagi ke titik C.
d.
Dari titik C, seorang teman mengintai ke puncak pohon (B) melalui tongkat yang
ditegakkan pada D.
e.
Tandai bagian tongkat yang dilalui garis CB.
Bagian
tersebut adalah E.
Jadi
tinggi pohon tersebut AB = 12 DE.
Tinggi
Tiang Listrik
a.
Tinggi tongkat = 160 cm.
b.
Panjang Bayangan = 20 cm.
Jadi
perbandingan = 20 : 160 = 1 : 8
Panjang
bayangan tiang listrik = 1,20 m = 120 cm
Jadi
panjang tiang listrik = 120 X 8 = 960 cm = 9,6 m
A.
Menaksir Lebar Sungai
a.
Tetapkanlah check point A di seberang sungai.
b.
Jadikan tempat berdiri titik B.
c.
Buat sudut 900 dan bergerak ke C sebanyak X langkah.
d.
Lanjutkan melangkah ke D sebanyak ½ X langkah.
e.
Dari titik D buat sudut 900 dan mundur sambil mengintai ke point A dan C serta
tempat berdiri berada di point E.
f.
Berhenti setelah A, C dan E berada di satu garis lurus.
Dengan
demikian lebar sungai AB = 2 DE
Cara
lain menaksir lebar sungai
a.
Tetapkanlah check point A.
b.
Jadikan tempat tegak pada point B.
c.
Menghadap ke kiri dengan sudut 900 selanjutnya jalan mundur.
d.
Berhenti pada titik dimana apabila diproyeksikan ke A membuat sudut 450.
e.
Titik tersebut dinyatakan sebagai titik C.
Dengan
demikian maka dalam segitiga ABC , sudut A = 450 karena itu sisi AB = BC.
Jadi lebar sungai AB = BC.
25.
Mengenal macam-macam sandi,
isyarat morse dan semaphore.
26.
Selalu berpakaian rapih,
memelihara kesehatan, dan kebersihan diri serta lingkungnnya.
1.
Selalu menggunakan seragam Pramuka yang bersih dan rapih serta sesuai dengan
peraturannya
2 Pernah memelihara kesehatan dan kebersihan
lingkungannya
3.
Selalu menjaga kebersihan dan kesehatan diri.
27.
Dapat baris-berbaris.
1. Dapat melakukan gerakan
aba-aba ditempat dengan baik dan benar:
a) siap,
b) istirahat ditempat,
c)hadap kanan,
d)hadap kiri,
e) balik kanan,
f) lencang depan,
g) lencang kanan
2. Dapat melakukan perintah
aba-aba maju jalan, berhenti, Dll
3. Dapat melakukan baris-berbaris
dengan membawa tongkat.
28.
Dapat menjelaskan sedikitnya 3
cabang olahraga dan dapat melakukan 2 jenis cabang olahraga, salahsatunya :
olahraga rnang.
29.
Mengetahui adanya perbedaan dan
perkembangan fisik tubuh.
Perubahan
Perkembangan Fisik Tubuh
Masa
remaja merupakan masa transisi yang unik dan ditandai oleh berbagai perubahan
fisik, emosi dan psikis. Masa remaja yaitu usia 10-19 tahun, merupakan masa
yang khusus dan penting.
Hal
ini karena merupakan periode pematangan organ reproduksi manusia dan sering
disebut masa pubertas. Masa remaja merupakan periode peralihan dari masa anak
ke masa dewasa.
Masa
remaja merupakan tahap yang sangat menantang dalam kehidupan anak. Kebanyakan
remaja merasa bahwa mereka independen (mandiri) dan ingin mengambil semua
keputusan sendiri, padahal mereka tidak yakin tentang diri mereka sendiri. Hal
ini menyebabkan banyak kebingungan bagi mereka. Untuk mengatasi semua itu,
perubahan fisik yang mereka alami kadang-kadang menyebabkan mereka stres dan
kecemasan. Kebanyakan masalah remaja tumbuh dari kebingungan dan stress.
Pada
masa remaja terjadi pertumbuhan fisik (organobiologik) secara cepat, yang tidak
seimbang dengan perubahan kejiwaan (mental emosional). Perubahan yang cukup
besar ini dapat membingungkan remaja yang mengalaminya. Karena itu penting bagi
remaja untuk mempelajari perubahan yang terjadi pada setiap tahap kehidupan
remaja agar mampu menerima perubahan-perubahan yang terjadi pada tahap
kehidupannya.
Masa
remaja mempunyai ciri tertentu yang membedakan dengan periode sebelumnya :
Ciri-ciri
remaja menurut Hurlock (1992), antara lain :
a. Masa remaja sebagai periode yang penting
yaitu perubahan-perubahan yang dialami masa remaja akan memberikan dampak
langsung pada individu yang bersangkutan dan akan mempengaruhi perkembangan
selanjutnya.
b. Masa remaja sebagai periode pelatihan.
Disini berarti perkembangan masa kanak-kanak lagi dan belum dapat dianggap
sebagai orang dewasa. Status remaja tidak jelas, keadaan ini memberi waktu
padanya untuk mencoba gaya hidup yang berbeda dan menentukan pola perilaku,
nilai dan sifat yang paling sesuai dengan dirinya.
c. Masa remaja sebagai periode perubahan,
yaitu perubahan pada emosi perubahan tubuh, minat dan peran (menjadi dewasa
yang mandiri), perubahan pada nilai-nilai yang dianut, serta keinginan akan
kebebasan.
d. Masa remaja sebagai masa mencari identitas
diri yang dicari remaja berupa usaha untuk menjelaskan siapa dirinya dan apa
peranannya dalam masyarakat.
e. Masa remaja sebagai masa yang menimbulkan
ketakutan. Dikatakan demikian karena sulit diatur, cenderung berperilaku yang
kurang baik. Hal ini yang membuat banyak orang tua menjadi takut.
f. Masa remaja adalah masa yang tidak
realistik. Remaja cenderung memandang kehidupan dari kacamata berwarna merah
jambu, melihat dirinya sendiri dan orang lain sebagaimana yang diinginkan dan
bukan sebagaimana adanya terlebih dalam cita-cita.
g. Masa remaja sebagai masa dewasa. Remaja
mengalami kebingungan atau kesulitan di dalam usaha meninggalkan kebiasaan pada
usia sebelumnya.
Terdapat kesan bahwa mereka hampir atau sudah
dewasa, yaitu dengan merokok, minum-minuman keras, menggunakan obat-obatan dan
terlibat dalam perilaku seks. Mereka menganggap bahwa perilaku ini akan
memberikan citra yang mereka inginkan.
Masa
remaja dibagi menjadi 3 tahap, yaitu;
1.
Masa remaja awal (10-12 tahun)
Ciri
khas:
• Lebih dekat dengan teman sebaya.
• Ingin bebas.
• Lebih banyak memperhatikan keadaan tubuhnya
dan mulai berfikir abstrak.
2.
Masa remaja tengah (13-15 tahun)
Ciri
Khas:
•
Mencari identitas diri.
•
Timbulnya keinginan untuk kencan.
•
Mempunyai rasa cinta mendalam.
•
Mengembangkan kemampuan berfikir abstrak.
•
Berkhayal tentang aktivitas seks.
3. Masa remaja akhir (16-19 tahun)
Perubahan
Fisik Masa Remaja
Pada
masa remaja terjadi perubahan fisik yang cepat, termasuk pertumbuhan
organ-organ reproduksi (organ seksual) untuk mencapai kematangan, sehingga
mampu melangsungkan fungsi reproduksi. Perubahan ini ditandai dengan munculnya
tanda-tanda sebagai berikut:
1.
Tanda-tanda seks primer, yaitu yang berhubungan langsung dengan organ seks.
• Terjadinya mimpi basah pada remaja
laki-laki.
• Terjadinya haid pada remaja perempuan
(menarche).
2. Tanda-tanda seks sekunder.
Remaja
laki-laki
-Perubahan
suara.
-Tumbuhnya
jakun.
-Penis
dan buah zakar bertambah besar.
-Terjadinya
ereksi dan ejakulasi.
-Dada
lebih besar.
-Badan
berotot.
-Tumbuhnya
kumis, cambang, rambut disekitar kemaluan dan ketiak.
Remaja
Perempuan
-Pinggul
melebar.
-Pertumbuhan
rahim dan vagina.
-Payudara
membesar.
-Tumbuhnya
rambut diketiak dan sekitar kemaluan (pubis).
30.
Selalu melakukan aktifitas fisik
tiap hari sedikitnya 30 menit.